DIAN RIZQI OKTARIA NAWAY, NIM : 1011419201 “PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE” PEMBIMBING I : LISNAWATY W. BADU, S.H, M.H PEMBIMBING II: AVELIA RAHMAH Y. MANTALI, S.H , M.H Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui Restorative Justice, serta bagaimana upaya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk mengedukasi masyarakat mengenai penyelesaian tindak pidana tanpa melalui jalur persidangan (restorative justice). Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian empiris, metode penelitian ini menggunakan teknik mengumpulkan data melalui proses wawancara maupun data-data yang sudah ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat mekanisme penyelesaian tindak pidana tanpa melalui jalur persidangan yaitu Restorative Justice. Adapun tahapan/mekanisme dalam proses penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice yaitu : di mulai dari tahapan pembuatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan, diteliti oleh jaksa, disposisi pimpinan perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice hingga sampai pada tahapan proses perdamaian dan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi untuk dapat dilakukan pernyataan penghentian perkara. prinsip dasar keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan- kesepakatan lainnya. Adapun hambatan dalam proses Restorative Justice yaitu perkara tidak memenuhi syarat restorative justice, dari pihak pelaku/tersangka tidak mampu memenuhi syarat yang diminta oleh pihak korban dan pihak korban tidak mau berdamai karena ketika penuntut umum memberikan opsi untuk berdamai karna tindak pidananya tidak terlalu berat dan memenuhi syarat untuk restorative justice, tetapi pihak korban tidak mau berdamai atas dasar sudah di buat malu oleh tersangka. Kata Kunci : Restorative Justice; Hukum Pidana; Pencemaran Nama Baik; v