LUFTIA GUNAWAN. NIM. 1011418152. “PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE”. Pembimbing I: Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H. Pembimbing II: Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H. Penelitian ini dimaksudkan untuk: (1) untuk mengetahui bagaimana penerapan restorative justice oleh penyidik dalam penanganan tindak pidan pencurian yang dilakukan oleh anak (2) untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat penerapan restorative justice dalam penangan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian yang ditangani oleh pihak penyidik pada Polres Gorontalo dilakukan dengan melaksanakan mediasi antara korban/keluarga korban dan pelaku anak/keluarga pelaku anak, dan harus memenuhi syarat materil seperti tidak menimbulkan keresahan, bukan tindak pidana berat, dan ada ganti rugi kepada pihak korban oleh pelaku anak, serta harus memenuhi syarat formil. Kedua, faktor yang menghambat penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang ditangani oleh penyidik Polres Gorontalo Kota terdiri dari tidak terpenuhinya kesepakatan damai antara para pihak (korban dan pelaku), dan tidak ada ganti rugi kepada korban sehingga membuat proses hukum tidak bisa dilaksanakan dengan restorative justice. Kata Kunci: Tindak Pidana Anak; Restoratif Justice; Hak Anak.