PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARA JALAN RUSAK YANG MRNGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS

ABDUL WAHAB HARUN (1011417015)
Skripsi
Pembimbing
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, S.H., M.H (0023127405)
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H (0024119102)
Tanggal Upload
13-01-2024
Abstract

Abdul Wahab Harun, Nim : 1011417015, Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggara Jalan Yang Rusak Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas : Pembimbing I Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH. Pembimbing II Jufryanto Puluhulawa, SH., MH Penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone Bolango sudah diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jika jalan rusak tersebut tidak segera diperbaiki dan telah merenggut banyak korban jiwa baik secara fisik maupun materil, maka pihak penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan diperlukan juga peran dari pihak Kepolisian Resor Bone Bolango. Tujuan penelitian ini yakni, Pertama untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kedua untuk mengetahui apa sajakah hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dimana menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian ini ada dua hal yang dapat disimpulkan, Pertama penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan rusak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas oleh Kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Resor Kabupaten Bone Bolango belum pernah diterapkan dikarenakan setiap kali terjadi kecelakaan para korban tidak pernah melaporkan bahwa kecelakaan yang terjadi itu disebabkan oleh faktor jalan yang rusak. Kedua, hambatan yang dialami oleh Kepolisian Resor Kabupaten Bone Bolango diantaranya adalah kondisi Eksternal Polisi Lalu Lintas diantaranya adalah lemahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan jalan rusak serta lemahnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait ketentuan jalan rusak. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan tindakan pemberian bimbingan, pengawasan kepada anggota dan berkoordinasi dengan instansi lain terhadap kerusakan jalan serta perlu dilakukan sosialisasi kembali terhadap pasal 24 dan pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar penyelenggara jalan lebih berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan jalan sehingga kerusakan jalan dapat berkurang. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Jalan Rusak, Kecelakaan Lalu Lintas