Vira Annisa, 921419006, 2023. Evaluasi Implementasi PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 dalam Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme). Skripsi, Program Studi S1 Akuntansi, Jurusan Akuntasi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Gorontalo, Dibawa Bimbingan Dr. Rio Monoarfa SE. Ak,. M.Si,. Ca dan Lukman Pakaya, S.Pd., M.SA Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan keuangan desa yang di mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pada Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif dengan pendekatan Kualitatif deskriptif dengan metode analisis data yaitu: 1). Menggumpulkan data 2). Analisis 3). Kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu 1. Tahap perencanaan pada proses perencanaan sudah optimal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, 2. Tahap Pelaksanaan pada proses pelaksanaa sudah optimal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tetapi masih ada permasalahan seperti penggunaan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 hari krja, sedangkan di Desa Bongulawa Untuk penggunaan anggaran yang sudah di terima untuk Kegiatan pengadaan barang/jasa di lakukan melalui swakelola di bayarkan setelah kegiatan pengadaan barang/ jasa selesai. 3. Tahap penatausahaan pada proses penatausahaan pengelolaan keuangan desa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 4. Tahap pelaporan pada proses pelaporan pengelolaan keuangan desa belum optimal karena masih ada yang belum terlaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama dan laporan realisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan sedangkan di Desa Bongohulawa untuk laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama dan laporan realisasi kegiatan di laporkan bersamaan dengan pelaporan APBDes semester akhir yaitu pada bulan Desember. 5.Tahap peratnggungjawaban pada proses pertanggungjawaban pengelolaan keuanagan desa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Kesimpulan sebagian besar pada pengelolaan keuangan desa di Desa Bongohulawa sudah optimal dalam penerapan yang di sesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Namun ada beberapa yang belum terlaksana secara optimal Keywords: Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018