EFEKTIVITAS PENERAPAN BATAS USIA MENIKAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TERHADAP PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR DI DESA SOLIGIR KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

SINTIA GUMOHUNG (1011421034)
Skripsi
Pembimbing
Nirwan Junus, S.H., M.H. (0002066906)
Mohamad Rivaldi Moha, S.H., M.H. (00069401)
Tanggal Upload
05-06-2025
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang usia menikah terhadap pernikahan dibawah umur di Desa Soligir Kabupaten Bolmut, serta merumuskan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Aparat Desa Soligir untuk meningkatkan pencegah pernikahan dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukankan bahwa efektivitas penerapan batas usia menikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum sepenuhnya berjalan efektif. Meskipun kebijakan ini telah diterapkan dan mengurangi angka pernikahan dibawah umur di Desa Soligir, akan tetapi ketidak efektivitasan penerapan batas usia menikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 disebabkan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Desa Soligir, sehingga masyarakat kurang memahami mengenai regulasi yang berlakunya perubahan aturan tersebut. Dan upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat Desa Soligir untuk mencegah dan mengurangi angka pernikahan dibawah umur antara lain lebih meningkatkan sosialisasi perubahan Undang-Undang Perkawinan, melakukan pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja dan memperketat aturan pernikahan dini di Desa Soligir. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Soligir diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi terkait aturan batas usia menikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan serta memberikan pemahaman lebih luas mengenai dampak pernikahan dibawah umur agar masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Kata Kunci: Efektivitas; Batas Usia Menikah; Pernikahan Dibawah Umur