MOH. FAHRIYANTO MARIKAR, NIM. 710521020, REKONSTRUKSI PASAL 7 DAN PASAL 8 UNDANG-UNDANG NO 15. TAHUN 2019 JUNCTO UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MEWUJUDKAN HARMONISASI SISTEM HUKUM NASIONAL, PEMBIMBING I DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, S.H., M.H, PEMBIMBING II DR. ERMAN I. RAHIM, S.PD., S.H., M.H. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan Pasal 7 Dan Pasal 8 Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan menganalisis dan merumuskan konstruksi Ideal Ketentuan Pasal 7 Dan Pasal 8 Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan “statute approach”, dan pendekatan kasus “case approach”. Selanjutnya disusun secara sistematis untuk diperoleh gambaran yang utuh, dan peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hirarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia sudah ada sejak Tahun 1966, kemudian mengalami perubahan sebanyak empat kali sampai saat ini, hirarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menariknya meskipun telah diubah sebanyak empat kali sejak tahun 1966, hirarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia masih saja terdapat ditemukan persoalan atau permasalahan yuridis didalamnya, bahkan permasalahan yang ada pada Peraturan yang berlaku saat ini jauh lebih kompleks dari peraturan-peraturan sebelumnya, seperti kedudukan TAP MPR dan Peraturan Menteri yang belum jelas dan juga kedudukan Peraturan Perundang-Undangan yang ada pada Pasal 7 dan Pasal 8 yang masih membingunkan dan belum harmonis, sehingga diperlukan konstruksi Peraturan Perundang-Undangan yang baru untuk mengatasi persoalan atau permasalahan tersebut. Selanjutnya untuk mengatasi persoalan dan permasalahan yuridis yang ada pada Hirarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia saat ini peneliti memodifikasi Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia sebagai berikut, urutan pertama di isi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kemudian urutan kedua di isi oleh Peraturan Perundang- Undangan Tingkat Pusat, dan yang terakhir disi oleh Peraturan Perundang-Undangan tingkat daerah. Kata Kunci: Rekonstruksi, Hirarki Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Hukum Nasional