PEMBERLAKUAN NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL ADAT ISTIADAT OYA DI KECAMATAN LOLAK DI TINJAU DARI PASAL 18B AYAT 2 UUD 1945

MATRA DG MALANYE (1011420254)
Skripsi
Pembimbing
Prof.Dr Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum (0009046804)
Nirwan Junus SH., M.H (0002066906)
Tanggal Upload
21-01-2024
Abstract

Matra Dg Malanye, Nim : 1011 420 254, Pemberlakuan Nilai-nilai Kearifan Lokal Adat Istiadat Oya di Kecamatan Lolak Ditinjau Dari Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945, Pembimbing I Prof. Dr. Fenty Puluhulawa,S.H., M.Hum., Pembimbing II Hj. Nirwan Junus, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2023. Penelitian ini di latar belakangi oleh Pemberlakuan nilai-nilai kearifan lokal adat istiadat Oya di Kecamatan Lolak mengacu pada Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 merupakan sebuah upaya untuk mempertahankan, melestarikan, dan mengintegrasikan kearifan lokal dalam struktur hukum negara. Pasal ini memberikan landasan konstitusional bagi pengakuan dan perlindungan terhadap keberagaman budaya serta kearifan lokal dalam konteks hukum nasional. Implementasi nilai-nilai kearifan lokal adat istiadat Oya di tingkat kecamatan memberikan landasan bagi harmonisasi antara hukum nasional dan kearifan lokal, yang pada gilirannya dapat memperkuat identitas kultural masyarakat setempat. Penelitian ini mengunakan penelitian hukum empiris, atau yang biasa di sebut ialah istilah penelitian lapangan. Penelitian hukum (research of law/legal research), karena hendak mengidentifikasi, memahami, dan mempelajari tentang isu/masalah hukum yang di angakat melalui instrument hukum adat dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar bagi penyusunan kebijakan yang berpihak pada partisipasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan lokal mereka. Pemberlakuan nilai-nilai kearifan lokal adat istiadat Oya di Kecamatan Lolak yang diatur oleh Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 merupakan langkah untuk melindungi dan mempertahankan warisan budaya yang khas dari suatu daerah, langkah ini mengarah pada integrasi nilai-nilai lokal ke dalam sistem hukum nasional, memungkinkan harmonisasi antara hukum nasional dan kearifan lokal. Implementasi nilai-nilai kearifan lokal di tingkat kecamatan memberikan dasar bagi penguatan identitas kultural masyarakat setempat. Ini juga memungkinkan partisipasi yang lebih besar dari masyarakat dalam pembuatan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka. Ini mendorong pengakuan resmi dan perlindungan terhadap tradisi-tradisi yang ada. Pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai kearifan lokal Oya di Kecamatan Lolak dan penerapannya dalam kerangka hukum negara menjadi kunci penting bagi terciptanya harmoni sosial, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta pemeliharaan keberagaman budaya dalam ranah hukum nasional. KATA KUNCI : Nilai-Nilai, Lokal Adat, Oya