PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR DALAM SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) YANG TIDAK DIBAYARKAN OLEH KONSUMEN DI KOTA GORONTALO (STUDI KASUS DI NINJA XPRESS KOTA GORONTALO)

NURUL FARADINI (1011419012)
Skripsi
Pembimbing
Mutia Cherawaty.Thalib, S.H.,M.Hum (0004076904)
Moh. Taufiq Zulfikar Sarson, S.H.,M.H.,M.Kn (0004076904)
Tanggal Upload
12-06-2023
Abstract

Nurul Faradini, Nim 1011419012. Perlindungan Hukum Terhadap Kurir Dalam Sistem Cash On Delivery (COD) Yang Tidak Dibayarkan Oleh Konsumen Di Kota Gorontalo (Studi Kasus Di Ninja Xpress Kota Gorontalo). Ibu Hj. Mutia CH. Thalib, SH., M.Hum selaku pembimbing I dan Bapak Muhamad Taufiq Zulfikar Sarson, SH., M.H., M.Kn selaku pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian serta pertanggungjawaban antara Ninja Xpress dengan kurir dalam sistem Cash on delivery (COD) dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kurir dalam sistem Cash on delivery (COD) yang tidak dibayarkan oleh konsumen di kota Gorontalo Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, dan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian diperoleh perjanjian antara ninja xpress dengan kurir dalam sistem Cash on delivery (COD) merupakan perjanjian tertulis yang menjadi ruang lingkup kerja sama antara ninja xpress dan rider SPH ninja dan merupakan kerja sama kemitraan terkait kegiatan pengiriman barang. Selain itu, yang bertanggung apabila barang yang dipesan tidak sesuai dalam COD bukan tanggung jawab kurir melainkan tanggung jawab perusahaan yang telahh diatur sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan perlindungan hukum terhadap kurir memang hal yang sangat penting mengingat posisi kurir sebagai pihak ketiga dalam hal ini tentunya harus mendapatkan perlindungan. Kurir sendiri memang secara khusus belum ada peraturan yang mengatur terkait perlindungan terhadap kurir. Sampai saat ini pengaturan mekanisme COD oleh penyelenggara marketplace hanya merupakan pedoman teknis yang tidak memiliki kekuatan hukum bagi semua pihak yang melakukan pelanggaran serta tidak dapat memberikan perlindungan terhadap kurir sehingga tidak adanya regulasi yang mengatur tentang perlindungan terhadap kurir dalam e-commerce dengan mekanisme pembayaran COD menyebabkan perusahaan tidak memiliki panduan yang jelas terhadap manajemen resiko dan sistem mitigasi terhadap permasalahan yang dihadapi kurir. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Kurir, Cash On Delivery