TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH GANDA (OVERLAPPING) DI BPN KABUPATEN GORONTALO

SITI MARYAM NASIR (1011420203)
Skripsi
Pembimbing
Mutia Cherawaty Thalib, SH, M.Hum (0004076904)
Nurul Fazri Elfikri, S.H, M.H (0020119402)
Tanggal Upload
30-01-2025
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang mungkin terjadi terkait kepemilikan sertifikat tanah ganda terhadap Putusan Perkara Nomor 4/G/2021/PTUN-G dan bagaimana pertanggungjawaban BPN terhadap sertifikat tanah ganda (overlapping). Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang didasarkan pada perilaku manusia, baik perilaku verbal yang diperoleh dari wawancara maupun perilaku aktual yang dilakukan melalui observasi langsung. Hasil penelitian dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dari tahun 2020 hingga 2024, terdapat 16 aduan yang dilaporkan terkait terbitnya sertifikat ganda (overlapping). Dari jumlah tersebut, lima aduan berhasil mencapai tahap mediasi, sementara satu kasus naik hingga tingkat pengadilan, yaitu melalui Putusan Perkara Nomor 4/G/2021/PTUN-GTO. Putusan Perkara Nomor 4/G/2021/PTUN-GTO berkaitan dengan sengketa tanah antara Bapak Arudji Gobel dan Ibu Ratna M. L Datau di Desa Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, yang melibatkan penerbitan sertifikat ganda (overlapping). Dalam hal ini yang menjadi faktor penyebab yang sertifikat tumpang tindih (overlapping) antara lain ketidakpahaman masyarakat, jual beli bawah tangan, tidak tersedianya data di kelurahan, dan celah hukum dan administrasi. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian. hukum, karena tujuan seseorang melakukan pendaftaran tanah adalah untuk memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang sempurna. Tanggung jawab atas sertifikat ganda/sertifikat tumpang tindih ada pada badan pertanahan nasional (BPN). BPN harus memastikan data fisik dan data yuridis sebelum mengeluarkan sertifikat tanah. Jika terjadi sertifikat ganda/serifikat tumpang tindih, BPN wajib membatalkan salah satu sertifikat. Jika ditemukan kesalahan atau maladministrasi oleh pegawai BPN, mereka bisa dikenai hukuman pidana atau perdata. Jika tidak terdapat maladministrasi dan kesalahan, BPN tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang dirugikan dapat menuntut haknya melalui jalur hukum Kata Kunci: Sertifikat Ganda, Hak Atas Tanah, Badan Pertanahan Nasional