PEMENUHAN HAK POLITIK PEMILIH PEMULA WARGA PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KECAMATAN LIMBOTO

TRI WAHYUNI AMALIA (1011418060)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H (0012077005)
Abdul Hamid Tome, S.H., M.H (0901058401)
Tanggal Upload
19-01-2024
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang upaya pemenuhan hak politik bagi pemilih pemula warga penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di Kabupaten Gorontalo tahun 2019 dan mengetahui dan menganalisis tentang faktor penghambat pemenuhan hak politik bagi pemilih pemula warga penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di Kabupaten Gorontalo tahun 2019, berdasarkan judul yang diangkat dalam penelitian ini, peneliti melihat lemahnya pertahanan indonesia dari serbuan hal-hal yang membahayakan masyarakat, ribuan obat ilegal telah beredar diseluruh indonesia. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Proses pengumpulan data yang diteliti oleh peneliti dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, Teknik pengumpulan data yang mendukung dan berkaitan dengan penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPU dan Pemerintah telah Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak pemilih pemula penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Dengan mensosialisasikan dan memperluas jaringan para pemilih pemula penyandang disabilitas untuk berperan secara efektif dalam system pemilihan umum pada semua tahap atau bagian penyelenggaraannya. Dalam meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu juga tidak mudah. setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakukan khusus. Permasalahan aksesibilitas merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pemilih pemula penyandang disabilitas belum memberikan suara secara maksimal, seperti yang terjadi di Gorontalo yang mana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo terus menerus melakukan koordinasi dengan pemilih pemula penyandang disabilitas untuk memastikan bahwa para pemilih pemula penyandang disabilitas ini tetap bisa menggunakan haknya pada saat pemungutan suara. Kata kunci : Pemilihan Umum, Hak Politik, penyandang disabilitas