FERAWATI POTONUO. Nim: 1011420080. “Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Pemerintah Desa Terhadap Kepemilihkan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersetifikat Oleh Ahli Waris Dan Masyarakat Desa Tolitehuyu”. Pembimbing I Prof. Dr. Nur M. Kasim, S.Ag, MH dan Pembimbing II Moh. Taufiq Z. Sarson, SH., MH., M.Kn. Fakultas Hukum Univesitas Negeri Gorontalo 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Status hukum atas tanah yang belum bersertifikat yang disengketakan oleh ahli waris dan masyarakat desa Tolitehuyu Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo utara dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian hukum oleh pihak Pemerintahan Desa Tolitehuyu terhadap tanah yang belum bersertifikat yang disengketakan. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Status hukum kepemilikan tanah oleh masyarakat Desa Tolitehuyu Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara ada yang telah memiliki sertifikat dan ada yang belum memiliki sertifikat atas tanah yang dimilikinya. Dimana yang sudah memiliki sertifikat status hukumnya adalah sudah hak milik dari masyarakat tersebut. Selanjutnya yang belum memiliki sertifikat status hukum tanahnya belum jelas atau masih lemah. Maka status hukumnya haruslah di daftarankan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Utara dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Adapun Peran Pemerintah Desa Tolitehuyu dalam menyelesaikan sengketa tanah yang belum bersertifikat pada masyarakat dapat di tempuh dengan cara mediasi melalui perantara yang di sebut dengan modiator, adapun Proses penyelesaian sengketa tanah oleh Pemerintah Desa Tolitehuyu di selenggarakan dengan tahap-tahap yaitu Mengajukan pengaduan kepala dusun, Kepala desa menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa, mengumpulkan data, mediasi dan pembacaan putusan. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Tanah, Pemerintah Desa, Belum Bersertifikat.