Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi remaja di Provinsi Gorontalo dalam terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, serta untuk mengidentifikasi upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo (BNNP Gorontalo) dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik dan penyuluh di BNNP Gorontalo, sementara data sekunder diperoleh dari dokumen hukum, literatur, dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dipengaruhi oleh berbagai faktor internal seperti gangguan psikologis, kurangnya pendidikan agama, serta lemahnya daya tahan mental, dan faktor eksternal seperti tekanan kelompok sebaya, kemudahan akses narkoba, serta lingkungan keluarga yang tidak harmonis. Dalam upaya penanggulangan, BNNP Gorontalo mengimplementasikan empat pilar strategi yakni: pencegahan, rehabilitasi, pemberantasan, dan pemberdayaan masyarakat. Meskipun data menunjukkan adanya penurunan kasus pada tahun 2023, jumlah remaja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba masih cukup tinggi, menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan masih memerlukan penguatan dan inovasi strategi, khususnya dalam pendekatan yang menyasar langsung kelompok remaja dan keluarga. Kata Kunci; BNNP Gorontalo; Narkotika; Obat Terlarang; Remaja.