Tujuan penelitian untuk Mengetahui dan menganalisis Pengaturan Ketentuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dibatalkan pada proses Praperadilan serta Menganalisis Model Peraturan Ideal Terhadap pelaksanaan putusan Praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dibatalkan pada proses Praperadilan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif melalui pengelolahan bahan hukum dengan cara menggunakan teknis deskriptif analitis. Ide atau gambaran mengenai penelitian dijelaskan terlebih dari sebelum menganalisis menggunakan teori dan prinsip yang berlaku. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil penelitian bahwa. Pertama, didalam peraturan perundang-undangan lingkup Praperadilan tidak ditemukan adanya aturan yang mengatur terkait jangka waktu pelaksanaan putusan Praperadilan. Kedua, Guna menjamin kepastian hukum dalam sebuah proses Peradilan, diperlukan adanya aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkhusus lingkup Pra Peradilan yang mengatur terkait dengan jangka waktu pelaksanaan putusan yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah dan batal demi hukum, sehingga hal ini tidak menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menguntungkan pribadi dan golongan atau hal-hal lain yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Kata Kunci: Jangka Waktu Pelaksanaan Putusan Praperadilan.