ANALISIS HUKUMPERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA DAKWAAN TERHADAP PENGANIAYAAN NOVEL BASWEDAN

LEONANDO S TATANG (1011416216)
Skripsi
Pembimbing
Lisnawati W. Badu, S.H., M.H (0029056903)
Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H (0024119102)
Tanggal Upload
19-06-2023
Abstract

LEONANDO S. TATANG. NIM: 1011416216. “ANALISIS HUKUM TERHADAP DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM TENTANG PENERAPAN DAKWAAN SUBSIDAIR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN NOVEL BASWEDAN”. PEMBIMBING I: LINSAWATY W. BADU., SH. MH. PEMBIMBING II: JUFRYANTO PULUHULAMA, SH., MH Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui kasus penganiayaan Novel Baswedan dilihat dari sudut pandang keadilan dan kepastian hukum dan mengetahui dasar pertimbangan jaksa dalam membuat dakwaan subsidair terhadap tersangka kasus penganiayaan Novel Baswedan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum dengan menggunakan pendekatan undang undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan; Penganiayaan Novel Baswedan Dilihat Dari Sudut Pandang Keadilan Dan Kepastian Hukum antara lain bahwa Ketentuan hukum tindak pidana penganiayaan yang diterapkan pada Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. dalam kasus tindak pidana penganiayaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan belum sepenuhnya berjalan karena pertama, struktur hukum yang berperan yaitu JPU dan Hakim belum maksimal menjalankan kewenangannya dalam memberikan keadilan. Kedua, substansi hukum belum memberikan kepastian karena peraturan yang mengatur menimbulkan beberapa penafsiran. Sedangkan Dasar Pertimbangan Jaksa Dalam Membuat Dakwaan Subsidair Terhadap Tersangka Kasus Penganiayaan Novel Baswedan tidak lain dan tidak bukan hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa bukan melainkan fakta sebagaimana yang terungkap dalam persidangan. Selanjutnya bahwa dasar hukum yang digunakan penuntut umum kurang tepat dalam menentukan tuntutan pidananya terhadap terdakwa dalam perkara ini. Penuntut umum juga tidak teliti melihat bahwa terdapat hal-hal lainnya yang harus dipenuhkan terdakwa pada tindak pidana yang dilakukan adalah unsur-unsur dalam Pasal 356 angka 3e KUHP. Kata Kunci: Pertimbangan; Dakwaan; Penganiayaan